KOTABARU – Untuk mencegah kebakaran Hutan dan lahan, Babinsa Koramil 1004-08/Pulau Laut Utara, Sertu Tony Juhdin bersama dengan Bhabinkantibmas laksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Karhutla dalam rangka Penanganan dan Penanggulangan Bencana Alam Kebakaran Hutan di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.Rabu (16/08/2023).
Sertu Tony Juhdin terus menghimbau warga masyarakat dalam meningkatkan kemampuan penanganan dan penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa Binaannya.
Sosialisasi terus menerus kepada masyarakat agar mendapat pengetahuan secara umum tentang kawasan hutan dan prosedur tetap yang harus dilakukan jika menemui permasalahan Bencal Karhutla di wilayah desa binaannya.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Melakukan penggalangan, pendekatan dan pembinaan yang intens kepada setiap elemen masyarakat dan tokoh yang berpengaruh untuk dapat menjadi Jaring Komunikasi.
Kepada masyarakat, Babinsa memberikan sosialisasi terkait bahaya Karhutla dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, secara khusus di musim kemarau, ”ucapnya”.
Babinsa juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitar dan senantiasa menjaga kelestarian hutan.
Kita ajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka kebun dan dapat bergerak cepat apabila terjadi Karhutla di wilayah binaan.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Selain memberikan pemahaman tentang dampak buruk yang ditimbulkan akibat karhutla, Babinsa juga mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya agar dalam membuka lahan pertanian dengan cara tidak dibakar.
Apabila menemukan tanda kebakaran segera melaporkan kepada Babinsa atau kepada petugas terkait yang ada di wilayah setempat, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengantisipasi dan cegah dini kebakaran hutan dan lahan di wilayah.(pen1004)